Syaiful Huda Setuju Adanya Kampanye di Perguruan Tinggi

02-08-2022 / LAIN-LAIN
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Devi/nvl

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku setuju adanya wacana kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Menurutnya, selama ini adanya paradigma kampus bebas politik praktis itu masih terbilang multi tafsir. Karena faktanya, kata Huda, tanpa disadari mahasiswa juga menerapkan budaya politik dalam hal pemilihan ketua di organisasi kemahasiswaan (ormawa).

 

"Nah karena itu, saya setuju opsi untuk kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan," kata Huda dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (29/7/2022). Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyadari bahwa usulain tersebut perlu pengaturan.

 

Maka dari itu, Huda mengusulkan agar wacana tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara Kemendikbud Ristek bersama kampus untuk memikirkan mekanisme pengaturan wacana tersebut. "Apakah kampus mem-bikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden dan wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia. (Tapi) prinsipnya saya kira, saya setuju ruang itu dibuka," ujar legislator dapil Jawa Barat VII ini.

 

Huda menilai, pembahasan wacana atas usulan tersebut akan lebih progresif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menyempurnakan atau mematangkan dari usulan tersebut. Sehingga, usulan ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terlibat. "Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tutupnya.

 

Belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum bisa dilakukan di kampus. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...